yusriahismail.com

Segera Cek 6 Peraturan Pendamping Haji Ini, Rahasia Naik Haji Cepat

peraturan pendamping haji
Beberapa saat lalu viral di reels instagram mengenai petugas haji atau pendamping haji di usia muda. Jujur bikin iri sih sebab saat saya muda dulu, info-info seperti peraturan pendamping haji ini tidak banyak beredar.

Saya malah sempat kepikiran bahwa orang yang bisa daftar petugas haji adalah mereka yang sudah pernah naik haji sebelumnya. Atau petugas kesehatan seperti dokter, perawat dan semacamnya. Tapi, ternyata anak muda yang bahkan belum ke baitullah pun punya kesempatan yang sama.

Satu hal yang perlu dilakukan adalah mengecek seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk berapa lama tugas haji, kuota haji dan berapa gaji petugas haji. Akhirnya saya merangkum peraturan pendamping haji di artikel ini agar tak lagi penasaran. Yuk cek bareng-bareng.

Dilema Haji Di Indonesia

petugas haji
Sobat yusri, kira-kira berapa usia ideal untuk mendaftar haji di Indonesia? Apa 12 tahun seperti syarat yang tertera atau saat punya uang?

Whuuaa. Kalau mampu secara finansial sih, silakan saja langsung mendaftar ketika sudah memenuhi syarat tapi jika belum? Hmm...harus memampukan diri dulu ya.

Dilihat dari sisi finansial saja, berhaji dari Indonesia itu cukup berat belum lagi dari segi kuota. Gak main-main nih masa tunggunya. Daerah kami saja sudah 30 tahunan sejak 'beli kursi haji' pertama kali. Kalau daerah sobat yusri berapa lama masa tunggunya?

Maksudnya 'beli kursi haji' disini adalah calon jamaah mendapatkan nomor urut daftar ketika sudah menyetorkan uang sejumlah 25 juta. Jika hanya nabung tapi belum genap 25 juta? Ya artinya belum dimasukkan dalam daftar tunggu.

So, jika kamu 'beli kursi haji' di usia 20 tahun, artinya berangkat haji ketika berumur 50 tahun. Meski aturannya kadang tidak sekaku itu juga sebab tergantung rejeki masing-masing. Ada yang antriannya jadi pendek karena mengganti orangtua atau sebab lainnya. Tapi umumnya memang seperti itu.

Itupun jika mendaftar di usia 20 tahun. Bagaimana jika baru bisa 'beli kursi haji' di usia 30 atau 40 tahun? Makanya tidak heran jika banyak jamaah haji di Indonesia yang berangkat di usia 60, 70 bahkan 80 tahun.
daftar petugas haji
Usia-usia rawan yang umumnya kondisi fisik sudah menurun. Penyakit sudah menggerogoti dan tulang sudah tidak setegak dulu.

Bayangkan di usia lanjut seperti itu harus ikut berdesakan di tengah lautan manusia. Belum lagi cuaca ekstrem yang membuat banyak jamaah kelelahan.

Saya akhirnya ngeri sendiri membayangkan ibu mertua yang akan berangkat dalam 2 atau 3 tahun lagi sementara fisiknya sudah tidak prima lagi. Apalagi dengan adanya peraturan pendamping haji terbaru bahwa sudah tidak ada lagi petugas haji khusus lansia.

Tapi, ini juga sudah menjadi aturan pemerintah agar masa tunggu haji semakin tidak mengular panjang. Sebab dulu daftar petugas haji khusus lansia ini diluar kuota reguler dan bisa diajukan oleh keluarga. 

Jadi semisal ada nenek atau orangtua dengan kategori sepuh yang berangkat haji, maka bisa mengajukan keluarganya untuk ikut mendampingi. Namun, ini artinya pendamping yang ikut akan menggeser nomor urut calon jamaah yang sudah mendaftar jauh-jauh hari.

Nah kalau ditiadakan, siapa dong pendamping haji khusus lansia?

Maka panitia penyelenggaraan ibadah haji atau disingkat PPIH berupaya memaksimalkan petugas haji yang memang memenuhi kualifikasi.

Peraturan Pendamping Haji


Dasar Hukum


Eittss..sebelum berbicara tentang kualifikasi dalam memenuhi peraturan pendamping haji, sobat yusri harus tahu dulu nih dasar hukum menjadi petugas haji. Adanya dasar hukum ini membuat legalitas pendamping haji semakin kuat.

Dan bersamaan dengan adanya dasar hukum, syarat daftar petugas haji ini menjadi sangat selektif. Pada undang-undang no.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji memberikan penjelasan tentang hak-hak dan kewajiban jamaah serta pendamping haji berupa perlindungan, pelayanan dan pembimbingan.

Juga Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur tentang tata cara pelasksanaan haji dan persyaratannya.

Jenis Pendamping Haji

ppih
Dasar hukum diatas juga menetapkan jenis pendamping haji yang sesuai dengan regulasi, yaitu

1. Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)

Biasanya mereka dipilih dari kalangan jamaah yang dianggap mampu memimpin. Terutama untuk membantu jamaah yang sangat membutuhkan pendampingan. 

Karu adalah ketua regu yang memimpin kelompok haji kecil dan karom adalah ketua yang memimpin rombongan besar. Yang punya bakat leadership kuat harus siap-siap nih untuk ditunjuk. 

2. Pendamping Kesehatan

Pendamping kesehatan adalah dokter atau tenaga medis yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada jamaah haji, khususnya jamaah yang lanjut usia atau membutuhkan perawatan khusus.

3. Pembimbing Ibadah

Pembimbing ibadah terpilih dari orang yang memiliki kapasitas keilmuan agama yang mumpuni dan bertugas membimbing jamaah dalam melaksanakan manasik haji dan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pelaksanaan ibadah.


Kriteria dan Persyaratan Pendamping Haji


Ada 4 peraturan pendamping haji yang dapat disebut sebagai kriteria dan syarat dasar jika ingin mendaftar, yaitu:

1. Beragama Islam: Haji memang ibadah khusus agama Islam, maka syarat pertama adalah pendaftar harus beragama Islam. Selain itu, tugas menjadi pendamping haji juga sangat erat kaitannya dengan pembimbingan ibadah.

2. Memiliki Pemahaman yang Baik Tentang Ibadah Haji: Pendamping haji harus memahami seluruh rangkaian manasik haji, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

3. Memiliki Kompetensi Kesehatan (Bagi Pendamping Kesehatan): Pendamping kesehatan harus memiliki latar belakang pendidikan kesehatan (dokter, perawat, atau paramedis) dan memiliki pengalaman dalam menangani jamaah haji.

4. Lulus Pelatihan Pendampingan Haji: Setiap pendamping wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa mereka siap menjalankan tugas secara optimal.


Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Haji


Tugas utama pendamping haji adalah memastikan kelancaran ibadah dan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji. Beberapa tanggung jawab pendamping haji meliputi:

1. Membimbing Jamaah dalam Pelaksanaan Manasik: Pendamping harus memastikan bahwa jamaah paham dan dapat melaksanakan setiap rukun haji dengan benar.

2. Mendampingi Jamaah yang Memerlukan Bantuan Khusus: Pendamping haji harus siap membantu jamaah, terutama mereka yang mengalami kesulitan baik dari segi fisik, kesehatan, maupun pemahaman ibadah.

3. Mengelola Administrasi dan Logistik: Dalam beberapa kasus, pendamping juga bertugas untuk membantu pengaturan logistik dan administrasi perjalanan haji.

Kuota, Lama Tugas dan Gaji Pendamping Haji


Kuota yang diberikan untuk petugas haji berbeda tergantung pada sektor mana mereka bekerja. Misalnya pendamping haji sektor kesehatan membutuhkan sebanyak 2052 kuota di tahun 2024.

Petugas ini mencakup berbagai spesialisasi, termasuk dokter umum, dokter spesialis jantung, paru, saraf, perawat, apoteker, ahli gizi, dan tenaga lainnya. Mereka bertugas melayani jamaah, terutama lansia yang berisiko tinggi, selama ibadah haji di Arab Saudi

Nantinya petugas kesehatan ini ada yang bekerja di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan Bandara, petugas sektor kesehatan di lokasi ibadah, serta tenaga kesehatan di kelompok terbang (kloter).

Di tahun yang sama, kuota untuk petugas haji sektor pembimbingan ibadah sebanyak 598 orang. Mereka ini yang akan membimbing dan membantu urusan pelaksanaan selama ibadah haji berlangsung.

Lama tugas dalam peraturan pendamping haji terbaru adalah 52 hari masa kerja. Tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang mendapat 72 hari masa kerja. Pemangkasan masa kerja ini untuk mencegah kelelahan selama puncak ibadah, khususnya saat berada di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Nah, selayaknya pekerja yang lain, petugas haji pun mendapatkan gaji. Besaran gaji ini biasanya tidak sama. Semuanya bergantung pada kompetensi dan beratnya tanggungjawab. 

Namun, untuk gaji pokok sendiri berkisar antara 1.500.000-2.500.000 rupiah dengan tambahan tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang sesuai dengan tanggungjawab masing-masing.

Pengawasan dan Sanksi


Kementerian Agama memiliki mekanisme pengawasan terhadap pendamping haji melalui berbagai inspeksi dan evaluasi selama pelaksanaan ibadah haji. Jika ditemukan pendamping yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin untuk menjadi pendamping di masa mendatang.

Kesimpulan


Peraturan pendamping haji memiliki dasar hukum yang kuat serta syarat dan ketentuan yang ketat. Tentu ini tak terlepas dari tugas dan tanggungjawabnya yang cukup besar saat di Baitullah.

Namun dengan pendamping haji tentu tak mengalami masa tunggu yang sedemikian lama. Asal sesuai dengan komptensi dan merasa mampu, kenapa tidak untuk daftar petugas haji, iya gak? Sobat yusri ada yang tertarik?
Yusriah Ismail
A Lifestyle Blogger, Read Aloud Certified and Parenthing Enthusiast
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar